Hitung Gaji

Kalkulator pesangon karyawan

Perkirakan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dari upah dan masa kerja.

Hitung

Upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan.
Bisa diisi dengan angka desimal, misalnya 5,5.

Isi angka di atas untuk melihat hasilnya.

Rumus yang dipakai

Uang pesangon: masa kerja di bawah 1 tahun = 1 bulan upah, lalu bertambah 1 bulan per tahun, maksimal 9 bulan upah
Uang penghargaan masa kerja: 2 bulan upah pada masa kerja 3 tahun, naik bertahap, dan 10 bulan upah pada masa kerja 24 tahun atau lebih
Uang penggantian hak (cuti yang belum diambil, ongkos pulang) belum dihitung di sini
Contoh: upah per bulan Rp 8.000.000, masa kerja 5 Perkiraan total pesangon = Rp 64.000.000 Uang pesangon = Rp 48.000.000 Uang penghargaan masa kerja = Rp 16.000.000

Cara membaca hasil

Uang pesangon mengikuti masa kerja: 1 bulan upah untuk masa kerja di bawah 1 tahun, lalu bertambah 1 bulan per tahun sampai 9 bulan upah.

Uang penghargaan masa kerja mulai dari 2 bulan upah pada masa kerja 3 tahun, naik bertahap, dan mencapai 10 bulan upah pada masa kerja 24 tahun atau lebih.

Total adalah jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja. Angka ini belum mencakup uang penggantian hak, misalnya cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang.

Batasan

Hasil mengikuti PP 35/2021 untuk pemutusan hubungan kerja. Jenis PHK tertentu dan perjanjian khusus bisa punya ketentuan berbeda, dan kalkulator ini tidak memeriksa jenis PHK.

Angka ini belum termasuk pajak atas pesangon atau potongan lain yang mungkin berlaku.

Tips

Sumber resmi

Sumber diperiksa pada 9 Oktober 2026. Cek kembali jika peraturan diperbarui.

Ada yang belum tersedia?

Kalau ada kalkulator atau fitur yang Anda butuhkan terkait gaji dan pajak, tulis permintaannya.