Rumus yang dipakai
Upah per jam = Gaji per bulan ÷ 173
Lembur per hari (1 jam) = 1,5 × upah per jam
Lembur per hari (lebih dari 1 jam) = 1,5 × upah per jam + (jam − 1) × 2 × upah per jam
Contoh: gaji pokok dan tunjangan tetap per bulan Rp 5.000.000, jam lembur per hari 2, hari lembur per bulan 10
Upah per jam = Rp 28.902
Lembur per hari = Rp 101.156
Lembur per bulan = Rp 1.011.561
Tips
- Estimasi untuk perencanaan, bukan nasihat pajak. Aturan bisa berubah, cek peraturan terbaru atau konsultan pajak.
- Angka ini untuk hari kerja biasa. Lembur hari libur memakai pengali yang berbeda, lihat Kepmenaker 102/2004.
- Perusahaan bisa memberi lembur lebih besar dari aturan minimum. Ikuti perjanjian kerja yang berlaku.