Hitung Gaji

Hitung Gaji · Lembur dan tunjangan

Kalkulator THR

Hitung tunjangan hari raya sesuai masa kerja, termasuk prorata untuk karyawan yang belum setahun.

Hitung

Gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Dihitung sampai H-1 hari raya.

Isi angka di atas untuk melihat hasilnya.

Rumus yang dipakai

Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = 1 × upah bulanan
Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR = masa kerja ÷ 12 × upah bulanan
Contoh: upah per bulan Rp 6.000.000, masa kerja 8 THR = Rp 4.000.000

Tips

Ada yang belum tersedia?

Kalau ada kalkulator atau fitur yang Anda butuhkan terkait gaji dan pajak, tulis permintaannya.