Rumus yang dipakai
Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = 1 × upah bulanan
Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR = masa kerja ÷ 12 × upah bulanan
Contoh: upah per bulan Rp 6.000.000, masa kerja 8
THR = Rp 4.000.000
Tips
- Estimasi untuk perencanaan, bukan nasihat pajak. Aturan bisa berubah, cek peraturan terbaru atau konsultan pajak.
- THR wajib dibayar paling lambat H-7 hari raya keagamaan, sesuai aturan yang berlaku.
- Untuk karyawan kontrak atau harian, cara hitungnya bisa berbeda. Cek ketentuan perusahaan.