Rumus yang dipakai
JHT: karyawan 2%, perusahaan 3,7% (tanpa batas upah)
JP: karyawan 1%, perusahaan 2% (upah dibatasi Rp10.547.400)
BPJS Kesehatan: karyawan 1%, perusahaan 4% (upah dibatasi Rp12.000.000)
JKK sesuai kelas risiko, dan JKM 0,3% ditanggung perusahaan
Contoh: upah per bulan Rp 5.000.000, tingkat risiko jkk 0,24
Potongan karyawan per bulan = Rp 200.000
Beban perusahaan per bulan = Rp 512.000
Tips
- Estimasi untuk perencanaan, bukan nasihat pajak. Aturan bisa berubah, cek peraturan terbaru atau konsultan pajak.
- Tarif JKK tergantung jenis usaha. Usaha perkantoran biasanya di kelas risiko paling rendah.
- Batas upah JP dan BPJS Kesehatan bisa berubah. Cek angka terbaru di situs BPJS sebelum dipakai untuk pembayaran.