Rumus yang dipakai
Cara membaca hasil
PPh 21 per bulan adalah perkiraan pajak yang dipotong dari gaji tiap bulan. Angka ini dihitung dari penghasilan setahun dibagi 12, jadi bisa berbeda dari potongan bulanan yang dicatat pemberi kerja.
Penghasilan kena pajak adalah dasar hitung setelah dikurangi biaya jabatan, iuran JHT dan JP karyawan, serta PTKP.
Hasil tidak memasukkan bonus, THR, lembur, atau penghasilan tidak tetap lain. Jika ada, pajak di bulan itu bisa lebih besar.
Batasan
Perhitungan ini memakai tarif progresif tahunan, bukan tarif efektif bulanan (TER). Pemberi kerja yang memakai TER menurut PMK 168/2023 bisa memotong angka bulanan yang berbeda, dan selisihnya diselesaikan di masa pajak Desember.
Kalkulator tidak memperhitungkan kondisi khusus, misalnya pegawai tanpa NPWP, pindah kerja di tengah tahun, atau tunjangan dengan aturan khusus.
Tips
- Estimasi untuk perencanaan, bukan nasihat pajak. Aturan bisa berubah, cek peraturan terbaru atau konsultan pajak.
- Pemberi kerja yang memakai tarif efektif bulanan (TER) menurut PMK 168/2023 menghitung potongan bulanan dari penghasilan bruto. Selisihnya diselesaikan di masa pajak Desember.
- Kalkulator ini memakai satu status kawin dan satu jumlah tanggungan untuk satu pegawai. Jika suami dan istri sama-sama bekerja, aturan PTKP bisa berbeda.
Sumber resmi
- PMK 168/2023 tentang pemotongan PPh Pasal 21 (TER). Pasal 15 ayat (1) dan (2): TER bulanan untuk Januari sampai November, dan perhitungan Desember.
- PMK 101/PMK.010/2016 tentang PTKP. Pasal 1: PTKP diri Rp54.000.000, tambahan kawin Rp4.500.000, dan tanggungan Rp4.500.000 maksimal tiga.
- PMK 250/PMK.03/2008 tentang biaya jabatan. Pasal 1 ayat (1): 5 persen dari penghasilan bruto, paling tinggi Rp6.000.000 setahun.
- DJP: tarif PPh orang pribadi (UU HPP). Lapisan tarif 5, 15, 25, 30, dan 35 persen sesuai batas penghasilan kena pajak setahun.
Sumber diperiksa pada 9 Oktober 2026. Cek kembali jika peraturan diperbarui.