Rumus yang dipakai
Gaji bersih = Bruto − PPh 21 − Iuran BPJS karyawan
Iuran BPJS karyawan = JHT 2% + JP 1% (sampai batas upah) + Kesehatan 1% (sampai Rp12.000.000)
Contoh: gaji pokok per bulan Rp 10.000.000, tunjangan tetap per bulan Rp 1.000.000, status kawin 1, jumlah tanggungan anak 1
Gaji bersih per bulan = Rp 10.318.301
Total potongan = Rp 681.699
Penghasilan bruto = Rp 11.000.000
Tips
- Estimasi untuk perencanaan, bukan nasihat pajak. Aturan bisa berubah, cek peraturan terbaru atau konsultan pajak.
- Batas upah JP yang dipakai Rp10.547.400 (berlaku Maret 2025). Cek pembaruan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Potongan lain, seperti cicilan, koperasi, atau potongan kehadiran, belum dihitung di sini.