Pengertian
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan tambahan yang wajib dibayar pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Besarnya tergantung masa kerja. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima satu bulan upah, sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara prorata. Pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, atau H-7.
Dasar hukum THR keagamaan adalah Permenaker 6/2016. Aturan ini bisa diperbarui, jadi cek ketentuan terbaru sebelum pembayaran.
Rumus
Cara menghitung
- Hitung masa kerja dalam bulan sampai hari raya keagamaan.
- Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR sama dengan satu bulan upah.
- Jika kurang dari 12 bulan, kalikan upah dengan masa kerja lalu bagi 12.
- Pastikan pembayaran dilakukan paling lambat H-7.
Contoh perhitungan
Upah Rp6.000.000 per bulan dan masa kerja 8 bulan. THR = 8 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp4.000.000. Jika masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR-nya penuh satu bulan upah, yaitu Rp6.000.000. Angka Rp4.000.000 ini masih sebelum dipotong pajak. Jika karyawan bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR-nya penuh satu bulan upah, tanpa perlu prorata.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memasukkan masa kerja dalam tahun ke rumus yang memakai bulan, sehingga THR jauh lebih kecil dari seharusnya.
- Membayar THR setelah H-7. Batas pembayaran menurut Permenaker 6/2016 adalah H-7. Keterlambatan ini perlu dihindari agar sesuai ketentuan.
- Menghitung THR pekerja harian lepas dengan cara yang sama. Permenaker 6/2016 memakai rata-rata upah untuk kelompok ini.
Pertanyaan umum
Apakah THR kena PPh 21?
THR termasuk penghasilan yang dikenai PPh 21. Kalkulator THR belum menghitung pajak atas THR, jadi hasilnya masih sebelum potongan.
Apakah karyawan baru tetap menerima THR?
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR prorata sesuai jumlah bulan kerjanya. Perhitungan prorata dilakukan dengan membagi masa kerja dalam bulan dengan 12.
Apakah status kontrak memengaruhi THR?
Ya, status pekerja seperti kontrak atau harian lepas bisa memengaruhi cara hitungnya. Cek ketentuan terbaru dan status kepegawaian karyawan.