Hitung Gaji

Cara menghitung THR karyawan dan prorata

Cara menghitung THR karyawan sesuai masa kerja, termasuk prorata untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, dengan contoh angka dan batas pembayaran H-7.

Pengertian

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan tambahan yang wajib dibayar pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Besarnya tergantung masa kerja. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima satu bulan upah, sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara prorata. Pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, atau H-7.

Dasar hukum THR keagamaan adalah Permenaker 6/2016. Aturan ini bisa diperbarui, jadi cek ketentuan terbaru sebelum pembayaran.

Rumus

Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = 1 × upah per bulan
Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR = masa kerja (bulan) ÷ 12 × upah per bulan

Cara menghitung

  1. Hitung masa kerja dalam bulan sampai hari raya keagamaan.
  2. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR sama dengan satu bulan upah.
  3. Jika kurang dari 12 bulan, kalikan upah dengan masa kerja lalu bagi 12.
  4. Pastikan pembayaran dilakukan paling lambat H-7.

Contoh perhitungan

Upah Rp6.000.000 per bulan dan masa kerja 8 bulan. THR = 8 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp4.000.000. Jika masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR-nya penuh satu bulan upah, yaitu Rp6.000.000. Angka Rp4.000.000 ini masih sebelum dipotong pajak. Jika karyawan bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR-nya penuh satu bulan upah, tanpa perlu prorata.

Kesalahan yang sering terjadi

Pertanyaan umum

Apakah THR kena PPh 21?

THR termasuk penghasilan yang dikenai PPh 21. Kalkulator THR belum menghitung pajak atas THR, jadi hasilnya masih sebelum potongan.

Apakah karyawan baru tetap menerima THR?

Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR prorata sesuai jumlah bulan kerjanya. Perhitungan prorata dilakukan dengan membagi masa kerja dalam bulan dengan 12.

Apakah status kontrak memengaruhi THR?

Ya, status pekerja seperti kontrak atau harian lepas bisa memengaruhi cara hitungnya. Cek ketentuan terbaru dan status kepegawaian karyawan.

Ada yang belum tersedia?

Kalau ada kalkulator atau fitur yang Anda butuhkan terkait gaji dan pajak, tulis permintaannya.