Hitung Gaji

Masa kerja: cara menghitung lama bekerja karyawan

Cara menghitung masa kerja karyawan dari tanggal mulai sampai tanggal berhenti, dinyatakan dalam tahun dan bulan, untuk pesangon dan THR.

Pengertian

Masa kerja adalah lama karyawan bekerja di satu perusahaan, dihitung dari tanggal mulai bekerja sampai tanggal berhenti. Masa kerja menentukan besarnya pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan THR yang didapat saat hari raya. Angka ini biasanya dinyatakan dalam tahun atau bulan.

Perhitungan masa kerja mengikuti catatan kepegawaian dan ketentuan PP 35/2021 untuk pesangon. Jeda kerja dan kontrak ulang perlu dicek sendiri. Perhitungan ini belum memeriksa tanggal kontrak sebelumnya.

Rumus

Masa kerja (bulan) = jumlah bulan dari tanggal mulai sampai tanggal berhenti
Masa kerja (tahun) = masa kerja (bulan) ÷ 12

Cara menghitung

  1. Catat tanggal mulai bekerja sesuai kontrak pertama.
  2. Catat tanggal berhenti atau tanggal PHK.
  3. Hitung selisihnya dalam tahun dan bulan.
  4. Ubah ke angka desimal untuk kalkulator. Misalnya 5 tahun 7 bulan menjadi 5,58 tahun.

Contoh perhitungan

Mulai bekerja 1 Maret 2019 dan berhenti 1 Oktober 2024. Masa kerjanya 5 tahun 7 bulan, atau 5 × 12 + 7 = 67 bulan. Dalam bentuk desimal, 5 + 7 ÷ 12 = 5,58 tahun. Untuk kalkulator pesangon, masa kerja 5,58 tahun dibaca sebagai 5 tahun, sehingga uang pesangon 6 bulan upah. Jika karyawan kembali bekerja setelah jeda, masa kerja tidak otomatis dijumlahkan dengan masa kerja sebelumnya tanpa pengecekan.

Kesalahan yang sering terjadi

Pertanyaan umum

Apakah masa kerja sama dengan usia perusahaan?

Tidak sama. Masa kerja dihitung untuk satu karyawan, dari tanggal ia mulai bekerja sampai tanggal berhenti.

Bagaimana jika karyawan pernah dikontrak ulang?

Pengakuan masa kerja dari kontrak sebelumnya perlu dicek di catatan kepegawaian dan ketentuan terbaru.

Apakah masa kerja dipakai untuk THR?

Ya. Masa kerja di bawah 12 bulan menentukan THR prorata saat hari raya keagamaan. Untuk pesangon, angka tahun dibaca sesuai kolom masa kerja di kalkulator pesangon.

Ada yang belum tersedia?

Kalau ada kalkulator atau fitur yang Anda butuhkan terkait gaji dan pajak, tulis permintaannya.