Pengertian
Pesangon adalah uang yang wajib dibayar pemberi kerja kepada karyawan yang di-PHK. Besarnya dihitung dari upah dan masa kerja sesuai PP 35/2021. Total biasanya terdiri dari uang pesangon ditambah uang penghargaan masa kerja. Uang penggantian hak, seperti cuti yang belum diambil, dihitung terpisah.
Ketentuan pesangon mengikuti PP 35/2021, khususnya Pasal 40. Jenis PHK tertentu dan perjanjian kerja bisa memiliki aturan lain. Cek ketentuan terbaru atau konsultasikan dengan ahli ketenagakerjaan.
Rumus
Cara menghitung
- Tentukan upah per bulan sebagai dasar perhitungan.
- Hitung masa kerja dalam tahun, dari tanggal mulai bekerja sampai tanggal PHK.
- Hitung uang pesangon dari jumlah bulan upah sesuai masa kerja.
- Hitung uang penghargaan masa kerja, lalu jumlahkan dengan uang pesangon.
- Tambahkan uang penggantian hak secara terpisah jika ada.
Contoh perhitungan
Upah Rp8.000.000 per bulan dan masa kerja 5 tahun. Uang pesangon: masa kerja 5 tahun mendapat 5 + 1 = 6 bulan upah, yaitu Rp48.000.000. Uang penghargaan masa kerja untuk masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun adalah 2 bulan upah, yaitu Rp16.000.000. Total perkiraan Rp64.000.000, belum termasuk uang penggantian hak.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menghitung dari upah yang tidak sesuai dasar perhitungan. Pastikan komponen upah yang dipakai sesuai aturan dan kontrak.
- Memasukkan masa kerja yang keliru, misalnya memakai tanggal kontrak awal padahal ada jeda kerja. Kalkulator tidak memeriksa jeda kerja.
- Lupa uang penggantian hak, sehingga total hak karyawan terlihat lebih kecil dari yang seharusnya.
Pertanyaan umum
Apakah pesangon kena pajak?
Angka pesangon di kalkulator belum dipotong pajak. Pajak atas pesangon perlu dihitung terpisah sesuai ketentuan terbaru.
Apakah semua PHK mendapat pesangon yang sama?
Tidak. Jenis PHK dan perjanjian khusus bisa memiliki ketentuan berbeda, dan kalkulator ini tidak memeriksa jenis PHK.
Apakah masa kerja dihitung dari tanggal tanda tangan kontrak?
Masa kerja dihitung dari tanggal mulai bekerja sampai tanggal PHK. Pastikan tanggal sesuai catatan kepegawaian.