Hitung Gaji

Upah per jam: cara menghitung dibagi 173

Cara menghitung upah per jam karyawan dengan membagi gaji sebulan dengan 173, sebagai dasar upah lembur, lengkap dengan contoh angka.

Pengertian

Upah per jam adalah nilai satu jam kerja yang diperoleh dari gaji sebulan. Angka ini dipakai sebagai dasar untuk menghitung upah lembur. Dalam kalkulator ini, gaji sebulan dibagi 173 jam untuk mendapatkan upah per jam.

Pembagi 173 mengikuti PP 35/2021 sebagaimana dipakai di kalkulator. Cek ketentuan terbaru jika ada perubahan peraturan. Cek sumber aturan terbaru jika pembaginya berubah.

Rumus

Upah per jam = gaji per bulan ÷ 173

Cara menghitung

  1. Catat gaji pokok ditambah tunjangan tetap per bulan.
  2. Bagi angka itu dengan 173.
  3. Gunakan hasilnya sebagai dasar perhitungan lembur per jam.
  4. Jika ingin menghitung lembur, kalikan hasilnya dengan tarif jam lembur sesuai aturan.

Contoh perhitungan

Gaji Rp5.000.000 per bulan dibagi 173 menghasilkan Rp28.901,73, dibulatkan menjadi Rp28.902 per jam. Untuk gaji Rp8.000.000, upah per jam = 8.000.000 ÷ 173 = Rp46.243 (dibulatkan). Setiap karyawan punya angka sendiri sesuai gajinya. Untuk gaji Rp10.000.000, upah per jam = 10.000.000 ÷ 173 = Rp57.803 (dibulatkan). Dengan rumus lembur kalkulator, dua jam lembur per hari setara dengan 3,5 kali upah per jam.

Kesalahan yang sering terjadi

Pertanyaan umum

Mengapa pembaginya 173?

Angka 173 dipakai sebagai pembagi sesuai rumus pada PP 35/2021 yang dipakai kalkulator. Cek ketentuan terbaru untuk memastikan aturannya. Pembagi 173 juga memudahkan karyawan memperkirakan nilai satu jam kerja dari gaji bulanan.

Apakah upah per jam dipakai untuk potongan kehadiran?

Kalkulator ini hanya menghitung lembur. Potongan kehadiran perlu dihitung sendiri sesuai kebijakan perusahaan. Potongan kehadiran biasanya memakai aturan sendiri yang tercantum di kebijakan perusahaan.

Apakah upah per jam sama untuk semua karyawan?

Tidak. Upah per jam mengikuti gaji masing-masing karyawan, sehingga setiap orang punya angka yang berbeda.

Ada yang belum tersedia?

Kalau ada kalkulator atau fitur yang Anda butuhkan terkait gaji dan pajak, tulis permintaannya.