Pengertian
Lembur adalah waktu kerja di luar jam kerja normal. Upahnya dihitung per jam dengan tarif lebih tinggi untuk jam pertama dibanding jam berikutnya. Dasar hitungnya adalah upah per jam, yaitu gaji sebulan dibagi 173. Ketentuan ini mengacu pada PP 35/2021 untuk lembur pada hari kerja biasa.
Rumus lembur mengikuti PP 35/2021 untuk hari kerja biasa. Ketentuan lain, misalnya lembur hari libur, perlu dicek di ketentuan terbaru atau peraturan perusahaan.
Rumus
Cara menghitung
- Hitung upah per jam: gaji sebulan dibagi 173.
- Hitung lembur jam pertama: 1,5 kali upah per jam.
- Hitung jam berikutnya: 2 kali upah per jam untuk setiap jam.
- Jumlahkan lembur per hari, lalu kalikan dengan jumlah hari lembur dalam sebulan.
Contoh perhitungan
Gaji Rp5.000.000 per bulan, lembur 2 jam per hari, 10 hari dalam sebulan. Upah per jam = 5.000.000 ÷ 173 = Rp28.902 (dibulatkan). Lembur per hari: jam pertama 1,5 × 28.901,73 = 43.352,60, ditambah jam kedua 2 × 28.901,73 = 57.803,47, totalnya Rp101.156 per hari. Lembur per bulan = 101.156,07 × 10 = Rp1.011.561.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memakai gaji pokok saja, padahal kalkulator memakai gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
- Mengalikan 1,5 kali untuk setiap jam lembur. Jam pertama memakai 1,5 kali, sedangkan jam berikutnya memakai 2 kali.
- Memakai rumus hari kerja biasa untuk hari libur. Lembur hari istirahat dan hari libur punya perhitungan lain yang tidak dibahas di kalkulator ini.
Pertanyaan umum
Apakah lembur dikenai PPh 21?
Ya, lembur termasuk penghasilan dan dapat menambah PPh 21 pada bulan pembayarannya. Kalkulator lembur menghitung upah kotor, belum dikurangi pajak atau iuran.
Apakah lembur di hari libur dihitung dengan cara yang sama?
Tidak sama. Kalkulator ini hanya untuk hari kerja biasa, sesuai Pasal 31 ayat (1) PP 35/2021.
Apakah perusahaan boleh memberi lembur lebih tinggi?
Boleh, jika perjanjian kerja atau peraturan perusahaan mengatur lebih tinggi. Angka sebenarnya bisa lebih besar dari hasil kalkulator.