Pengertian
Iuran pemberi kerja adalah bagian iuran BPJS yang dibayar perusahaan dan tidak dipotong dari gaji karyawan. Bagian ini mencakup JHT 3,7 persen, JP 2 persen, BPJS Kesehatan 4 persen, JKK sesuai kelas risiko, dan JKM 0,3 persen. Total ini menjadi biaya tenaga kerja bagi perusahaan.
Tarif JKK bergantung pada kelas risiko usaha. Batas upah JP dan BPJS Kesehatan dapat berubah, jadi cek ketentuan terbaru sebelum menyusun anggaran. Tarif yang dipakai untuk JKK perlu disesuaikan dengan kelas risiko usaha masing-masing.
Rumus
Cara menghitung
- Tentukan upah per bulan.
- Hitung JHT 3,7% dan JP 2%, dengan batas upah JP.
- Hitung BPJS Kesehatan 4%, dengan batas Rp12.000.000.
- Hitung JKK sesuai kelas risiko dan JKM 0,3%.
- Jumlahkan semua bagian sebagai beban perusahaan per bulan.
Contoh perhitungan
Upah Rp5.000.000 per bulan dengan JKK kelas 0,24%. JHT 3,7% = Rp185.000. JP 2% = Rp100.000. BPJS Kesehatan 4% = Rp200.000. JKK 0,24% = Rp12.000. JKM 0,3% = Rp15.000. Total beban pemberi kerja Rp512.000 per bulan untuk satu karyawan dengan upah tersebut. Jika perusahaan memiliki 10 karyawan dengan upah serupa, beban iuran bulanan menjadi Rp5.120.000 (10 × Rp512.000).
Kesalahan yang sering terjadi
- Memotong iuran pemberi kerja dari gaji karyawan. Bagian ini harus dibayar perusahaan.
- Melupakan JKK dan JKM saat menghitung biaya tenaga kerja. Akibatnya anggaran tenaga kerja perusahaan menjadi kurang dari kebutuhan sebenarnya.
- Menghitung JKK dengan tarif kelas yang tidak sesuai dengan jenis usaha.
Pertanyaan umum
Apakah iuran pemberi kerja termasuk biaya perusahaan?
Ya, iuran ini menjadi beban pemberi kerja dan ikut membentuk biaya tenaga kerja.
Apakah iuran pemberi kerja mengurangi PPh 21 karyawan?
Kalkulator ini tidak memasukkan iuran pemberi kerja sebagai pengurang. Cek ketentuan terbaru untuk perlakuan pajaknya.
Berapa biaya per karyawan yang perlu disiapkan?
Hitung dengan Hitung BPJS karyawan. Hasilnya adalah estimasi berdasarkan upah dan tarif JKK yang dipilih. Hasil itu dapat dipakai sebagai dasar anggaran, tetapi tetap perlu dicek dengan ketentuan terbaru.