Pengertian
Iuran pekerja adalah bagian iuran BPJS yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulan. Bagian ini terdiri dari JHT 2 persen, JP 1 persen, dan BPJS Kesehatan 1 persen. Bagian iuran lainnya dibayar pemberi kerja dan tidak mengurangi gaji karyawan.
Tarif dan batas upah JHT dan JP mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Tarif BPJS Kesehatan mengikuti Perpres 64/2020. Cek ketentuan terbaru sebelum pemotongan. Angka batas dipakai sebagai dasar perhitungan dan harus dicek setiap tahun.
Rumus
Cara menghitung
- Tentukan upah per bulan.
- Hitung JHT 2% dari upah.
- Hitung JP 1% dari upah yang dibatasi Rp10.547.400.
- Hitung BPJS Kesehatan 1% dari upah yang dibatasi Rp12.000.000.
- Jumlahkan ketiganya sebagai potongan bulanan.
- Pisahkan hasil ini dari PPh 21 agar potongan gaji mudah diperiksa.
Contoh perhitungan
Upah Rp5.000.000 per bulan, di bawah kedua batas. JHT 2% = Rp100.000. JP 1% = Rp50.000. BPJS Kesehatan 1% = Rp50.000. Total iuran pekerja Rp200.000 per bulan, atau Rp2.400.000 setahun. Jika upah Rp12.000.000, dasar JP dibatasi Rp10.547.400 dan dasar BPJS Kesehatan dibatasi Rp12.000.000. Iuran pekerja menjadi JHT Rp240.000 + JP Rp105.474 + BPJS Kesehatan Rp120.000 = Rp465.474 per bulan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memotong JKK atau JKM dari gaji karyawan. Kedua iuran ini ditanggung pemberi kerja. Akibatnya total potongan gaji di slip tidak cocok dengan hasil perhitungan.
- Lupa batas upah JP dan BPJS Kesehatan saat upah tinggi.
- Memakai angka batas yang lama tanpa memeriksa pembaruan terbaru.
Pertanyaan umum
Apakah iuran pekerja dipotong setiap bulan?
Ya, iuran pekerja dipotong dari gaji setiap bulan selama masa kepesertaan. Potongan ini dilakukan setiap bulan, sesuai upah yang dilaporkan.
Apakah iuran pekerja sama dengan total potongan gaji?
Tidak sama. Total potongan gaji juga mencakup PPh 21 dan potongan lain di luar BPJS.
Apakah iuran pekerja bisa dihitung di kalkulator?
Ya. Gunakan Hitung BPJS karyawan atau Kalkulator gaji bersih di situs ini. Keduanya tetap perlu dihitung untuk mengetahui potongan karyawan.