Hitung Gaji

JHT: cara menghitung iuran Jaminan Hari Tua

Cara menghitung iuran JHT atau Jaminan Hari Tua: 2 persen dari karyawan dan 3,7 persen dari pemberi kerja, dengan rumus dan contoh angka.

Pengertian

JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program tabungan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja membayar 2 persen dan pemberi kerja membayar 3,7 persen dari upah setiap bulan. Dana ini dikumpulkan sebagai tabungan dan dapat dicairkan sesuai ketentuan, misalnya saat pensiun atau berhenti bekerja.

Persentase JHT mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Syarat pencairan dapat berubah, jadi cek ketentuan terbaru sebelum mengambil keputusan.

Rumus

Iuran JHT karyawan = 2% × upah per bulan
Iuran JHT pemberi kerja = 3,7% × upah per bulan
Total iuran JHT = iuran karyawan + iuran pemberi kerja

Cara menghitung

  1. Tentukan upah per bulan.
  2. Kalikan upah dengan 2% untuk bagian karyawan.
  3. Kalikan upah dengan 3,7% untuk bagian pemberi kerja.
  4. Jumlahkan kedua bagian untuk mendapatkan total iuran JHT per bulan.
  5. Catat iuran karyawan sebagai potongan gaji, dan iuran pemberi kerja sebagai beban perusahaan.

Contoh perhitungan

Upah Rp5.000.000 per bulan. Bagian karyawan 2% × Rp5.000.000 = Rp100.000. Bagian pemberi kerja 3,7% × Rp5.000.000 = Rp185.000. Total iuran JHT per bulan Rp285.000, atau Rp3.420.000 setahun. Dari total itu, karyawan menanggung Rp1.200.000 setahun. Angka ini bisa dipakai untuk mengecek apakah potongan JHT di slip gaji sudah sesuai.

Kesalahan yang sering terjadi

Pertanyaan umum

Apakah JHT dipotong dari gaji?

Ya, bagian 2% dipotong dari gaji karyawan setiap bulan. Bagian 3,7% dibayar oleh pemberi kerja.

Apakah iuran JHT mengurangi pajak?

Menurut DJP, iuran pensiun seperti JHT yang dibayar pegawai dapat mengurangi penghasilan bruto saat menghitung PPh 21. Kalkulator di situs ini memperhitungkannya. Karena itu, iuran JHT karyawan ikut menurunkan dasar pajak di kalkulator ini.

Kapan JHT bisa dicairkan?

Pencairan mengikuti syarat BPJS Ketenagakerjaan, misalnya saat pensiun atau berhenti bekerja. Cek ketentuan terbaru di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Ada yang belum tersedia?

Kalau ada kalkulator atau fitur yang Anda butuhkan terkait gaji dan pajak, tulis permintaannya.