Pengertian
JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program tabungan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja membayar 2 persen dan pemberi kerja membayar 3,7 persen dari upah setiap bulan. Dana ini dikumpulkan sebagai tabungan dan dapat dicairkan sesuai ketentuan, misalnya saat pensiun atau berhenti bekerja.
Persentase JHT mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Syarat pencairan dapat berubah, jadi cek ketentuan terbaru sebelum mengambil keputusan.
Rumus
Cara menghitung
- Tentukan upah per bulan.
- Kalikan upah dengan 2% untuk bagian karyawan.
- Kalikan upah dengan 3,7% untuk bagian pemberi kerja.
- Jumlahkan kedua bagian untuk mendapatkan total iuran JHT per bulan.
- Catat iuran karyawan sebagai potongan gaji, dan iuran pemberi kerja sebagai beban perusahaan.
Contoh perhitungan
Upah Rp5.000.000 per bulan. Bagian karyawan 2% × Rp5.000.000 = Rp100.000. Bagian pemberi kerja 3,7% × Rp5.000.000 = Rp185.000. Total iuran JHT per bulan Rp285.000, atau Rp3.420.000 setahun. Dari total itu, karyawan menanggung Rp1.200.000 setahun. Angka ini bisa dipakai untuk mengecek apakah potongan JHT di slip gaji sudah sesuai.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menghitung JHT dari gaji pokok saja padahal dasar upah perlu dicek sesuai aturan dan kebijakan perusahaan. Akibatnya total potongan dan PPh 21 bisa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Lupa bahwa iuran JHT karyawan juga mengurangi dasar PPh 21 di kalkulator. Hasil gaji bersih dan PPh 21 ikut berubah.
- Mengira JHT bisa dicairkan kapan saja. Syarat pencairan perlu dicek di ketentuan terbaru BPJS Ketenagakerjaan.
Pertanyaan umum
Apakah JHT dipotong dari gaji?
Ya, bagian 2% dipotong dari gaji karyawan setiap bulan. Bagian 3,7% dibayar oleh pemberi kerja.
Apakah iuran JHT mengurangi pajak?
Menurut DJP, iuran pensiun seperti JHT yang dibayar pegawai dapat mengurangi penghasilan bruto saat menghitung PPh 21. Kalkulator di situs ini memperhitungkannya. Karena itu, iuran JHT karyawan ikut menurunkan dasar pajak di kalkulator ini.
Kapan JHT bisa dicairkan?
Pencairan mengikuti syarat BPJS Ketenagakerjaan, misalnya saat pensiun atau berhenti bekerja. Cek ketentuan terbaru di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.