Pengertian
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan kerja untuk pekerja penerima upah. Programnya terdiri dari JHT, JP, JKK, dan JKM. Pekerja membayar sebagian iuran JHT dan JP dari upah, sedangkan pemberi kerja membayar bagian lainnya. JKK dan JKM ditanggung penuh oleh pemberi kerja.
Tarif JHT, JP, JKK, dan JKM mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Batas upah JP dapat berubah tiap tahun, dan sumber resmi BPJS kadang menulis angka batas yang sedikit berbeda. Cek ketentuan terbaru sebelum pembayaran.
Rumus
Cara menghitung
- Tentukan upah per bulan sebagai dasar iuran.
- Hitung JHT: 2% untuk karyawan dan 3,7% untuk pemberi kerja.
- Hitung JP: 1% untuk karyawan dan 2% untuk pemberi kerja, dengan upah dibatasi Rp10.547.400.
- Hitung JKK sesuai kelas risiko usaha dan JKM 0,3%. Keduanya dibayar pemberi kerja.
Contoh perhitungan
Upah Rp5.000.000 per bulan dengan JKK kelas 0,24%. Bagian karyawan: JHT Rp100.000 + JP Rp50.000 = Rp150.000. Bagian pemberi kerja: JHT Rp185.000 + JP Rp100.000 + JKK Rp12.000 + JKM Rp15.000 = Rp312.000. Hasil ini hanya untuk program BPJS Ketenagakerjaan. Iuran BPJS Kesehatan dihitung terpisah. Untuk upah yang lebih tinggi, angka JP dibatasi sesuai batas upah yang berlaku, sehingga iurannya tidak naik tanpa batas.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memakai tarif JKK kelas lain tanpa memeriksa jenis usaha. Setiap kelas punya persentase yang berbeda.
- Menghitung JP dari upah penuh tanpa memeriksa batas upah. Batas ini bisa berubah setiap tahun.
- Mengira JKK dan JKM dipotong dari gaji karyawan. Keduanya ditanggung pemberi kerja.
Pertanyaan umum
Apakah BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk semua karyawan?
Program ini berlaku untuk pekerja penerima upah. Ketentuan kepesertaan dan sanksinya perlu dicek di ketentuan terbaru.
Apakah pekerja mandiri ikut menghitung dengan cara ini?
Tidak. Pekerja mandiri memiliki skema iuran sendiri, dan kalkulator ini hanya untuk penerima upah.
Apa beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?
BPJS Ketenagakerjaan mengurus jaminan kerja seperti JHT dan JKK. BPJS Kesehatan mengurus layanan kesehatan dan memiliki iuran sendiri.