Pengertian
JKM atau Jaminan Kematian adalah program santunan untuk ahli waris jika pekerja meninggal dunia. Iuran JKM sepenuhnya dibayar pemberi kerja, sehingga tidak dipotong dari gaji karyawan. Besarnya iuran dihitung sebagai persentase dari upah, yaitu 0,3 persen.
Iuran JKM 0,3 persen mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Besar santunan dan syarat klaim mengikuti ketentuan terbaru. Angka 0,3 persen mengikuti sumber BPJS Ketenagakerjaan yang dipakai di kalkulator.
Rumus
Cara menghitung
- Tentukan upah per bulan.
- Kalikan upah dengan 0,3%.
- Catat hasilnya sebagai beban pemberi kerja dan jangan memotongnya dari gaji.
- Kalikan hasilnya dengan jumlah karyawan jika ingin melihat total iuran JKM perusahaan.
Contoh perhitungan
Upah Rp5.000.000 per bulan. Iuran JKM = 0,3% × Rp5.000.000 = Rp15.000 per bulan, atau Rp180.000 setahun. Karyawan tidak membayar iuran ini dari gajinya. Angka Rp15.000 hanya masuk ke biaya tenaga kerja perusahaan. Untuk tiga karyawan dengan upah yang sama, total iuran JKM per bulan menjadi Rp45.000, dan seluruhnya ditanggung perusahaan. Dalam anggaran tahunan, angka ini masuk sebagai bagian dari biaya tenaga kerja, bersama iuran BPJS lainnya.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memotong JKM dari gaji karyawan. Iuran ini sepenuhnya menjadi beban pemberi kerja. Jika itu terjadi, potongan gaji karyawan menjadi lebih besar dari seharusnya.
- Mengira santunan sama dengan iuran. Santunan dibayarkan kepada ahli waris sesuai ketentuan dan nilainya tidak sama dengan iuran yang dibayar. Santunan tidak dihitung dari iuran yang dibayarkan, tetapi mengikuti ketentuan yang berlaku saat klaim diajukan.
- Lupa memasukkan JKM ke biaya tenaga kerja saat menyusun anggaran perusahaan.
Pertanyaan umum
Siapa yang menerima santunan JKM?
Santunan dibayarkan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa besar santunan JKM?
Besar santunan mengikuti ketentuan terbaru BPJS Ketenagakerjaan. Kalkulator di situs ini hanya menghitung iuran, tidak menghitung santunan. Untuk informasi terbaru mengenai besaran santunan, cek ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah JKM mengurangi gaji karyawan?
Tidak. JKM ditanggung penuh oleh pemberi kerja. Iuran JKM juga tidak dipotong dari gaji karyawan pada bulan apa pun.