Hitung Gaji

JP: cara menghitung iuran Jaminan Pensiun

Cara menghitung iuran JP atau Jaminan Pensiun, dengan batas upah Rp10.547.400, bagian karyawan 1 persen, dan contoh untuk upah di atas batas.

Pengertian

JP atau Jaminan Pensiun adalah iuran pensiun bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja membayar 1 persen dan pemberi kerja membayar 2 persen dari upah. Ada batas upah maksimal yang ditetapkan tiap tahun, sehingga bagian upah di atas batas tidak dikenai iuran JP tambahan.

Batas upah JP dan persentasenya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Angka di kalkulator bisa tertinggal dari pembaruan terbaru, jadi cek sebelum pembayaran. Sumber resmi perlu dicek setiap awal tahun karena batas ini dapat diperbarui.

Rumus

Iuran JP karyawan = 1% × upah yang dibatasi Rp10.547.400
Iuran JP pemberi kerja = 2% × upah yang dibatasi Rp10.547.400

Cara menghitung

  1. Tentukan upah per bulan.
  2. Jika upah lebih dari Rp10.547.400, pakai Rp10.547.400 sebagai dasar.
  3. Kalikan dasar itu dengan 1% untuk karyawan dan 2% untuk pemberi kerja.

Contoh perhitungan

Upah Rp12.000.000 per bulan melewati batas, sehingga dasar hitung dibatasi Rp10.547.400. Bagian karyawan 1% × Rp10.547.400 = Rp105.474. Bagian pemberi kerja 2% × Rp10.547.400 = Rp210.948. Total iuran JP per bulan Rp316.422. Jika upah di bawah batas, iuran dihitung dari upah penuh sehingga tidak ada pembatasan yang berlaku.

Kesalahan yang sering terjadi

Pertanyaan umum

Apakah JP sama dengan JHT?

Tidak sama. JP adalah iuran pensiun bulanan dengan batas upah, sedangkan JHT adalah tabungan hari tua dengan persentase yang lebih besar. Keduanya tetap dihitung dari upah, tetapi dengan dasar dan persentase yang berbeda.

Apakah upah di atas batas JP tetap dipotong?

Tidak. Iuran JP dihitung sampai batas upah yang berlaku, sehingga bagian upah di atas batas tidak dikenai JP.

Dari mana angka batas upah JP diambil?

Kalkulator memakai Rp10.547.400 yang berlaku sejak Maret 2025. Cek pembaruan dari BPJS Ketenagakerjaan, karena sumber resmi kadang menulis angka yang sedikit berbeda.

Ada yang belum tersedia?

Kalau ada kalkulator atau fitur yang Anda butuhkan terkait gaji dan pajak, tulis permintaannya.